Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan pokok untuk masyarakat kelas bawah di dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Bahan pokok yang akan kena pajak adalah produk premium kelas atas.
Dalam rapat dengan komisi XI hari Senin (14/6/21) Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui sembako masuk ke objek pajak pertambahan nilai sesuai dengan RUU KUHP. Namun, Sri Mulyani memastikan sembako yang dijual di pasar tradisional dan menjadi kebutuhan masyarakat umum tidak dikenakan PPN. Komoditas bahan pokok yang akan kena pajak, menurut Sri mulyani adalah produk premium atau kelas atas seperti beras jenis shirataki atau produk impor yang harganya bisa mencapai Rp200 ribu per kilogram.
Selain itu, juga ada beberapa jenis daging premium dengan harga mahal akan kena pajak seperti daging sapi wagyu kobe yang harganya bisa mencapai Rp3 juta atau Rp5 juta.
Menkeu Pastikan Tak Pungut PPN Sembako Masyarakat Kelas Bawah