Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan bayi lobster sebanyak 30.500 atau senilai satu miliar rupiah. Modusnya pelaku mengumpulkan bayi lobster dari para nelayan dan dijual kembali ke wilayah Jakarta serta diduga akan diekspor ke luar negeri.
Polisi meringkus dua orang pelaku berinisial WN dan RA warga Trenggalek, Jawa Timur. Modusnya kedua pelaku ini mengumpulkan bayi lobster dari para nelayan dan pelaku menjual ke penadah di wilayah kota Jakarta.
Satu ekor bayi lobster jenis Pasir dijual seharga tujuh ribu rupiah dan bayi lobster jenis Mutiara dijual seharga delapan belas ribu rupiah.
Kedua tersangka ini juga diketahui memiliki tempat penampungan terselubung di wilayah Watulimo kabupaten Trenggalek yang digunakan untuk mengumpulkan bayi lobster sebelum dijual.
Barang bukti yang diamankan Polisi dari kedua tersangka yakni 30.500 bayi lobster yang sudah dibungkus dengan plastik dan toples.
Sesuai peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 12 tahun 2020, lobster yang boleh diperjual belikan ataupun diekspor tidak dalam kondisi bertelur atau berat lobster jenis Pasir lebih dari 150 gram dan jenis mutiara lebih dari 200 gram.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis undang undang perikanan serta pasal pidana terkait pembudidayaan ikan di luar Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara .
#surabaya #trenggalek #jatim #lobster #mutiara #pasir #benur #selundupan #udang
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim