JAKARTA, KOMPAS.TV - Bersamaan dengan penyekatan 10 titik jalan di Jakarta, Dinas Perhubungan turut membatasi jam operasional transportasi umum di Jakarta mulai Senin (21/6/2021).
Pembatasan ini merujuk pada surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Rata-rata transportasi umum yang beroperasi di Jakarta seperti transjakarta, angkutan umum reguler, dibatasi mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Sedikit penyesuaian untuk MRT, beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
LRT pukul 5.30-22.00 WIB. Angkutan perairan pukul 05.00-18.00 WIB.
Sementara untuk KRL sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.