Penyekatan Dan Swab Suramadu Dihentikan Mulai Hari Ini

KompasTV 2021-06-23

Views 279

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Forkopimda Jawa Timur memutuskan mulai hari ini, aktifitas penyekatan dan tes swab di Suramadu sisi Bangkalan dan Surabaya dihentikan. Namun warga Madura yang masuk Surabaya wajib memiliki surat ijin keluar masuk atau SIKM.

Penyekatan mengantisipasi penyebaran Covid-19 kini difokuskan di delapan desa dan lima kecamatan di Bangkalan, Madura .

Penghentian penyekatan dan swab massal antigen di Suramadu sisi Surabaya ini diberlakukan sejak rabu pagi (23/6). Sudah tidak ada lagi petugas gabungan yang melakukan pemeriksaan identitas pengendara roda dua dan roda empat.

Begitu juga dengan petugas tenaga medis yang menggunakan pakaian lengkap APD , sudah tidak tampak lagi di pos penyekatan Suramadu sisi Surabaya. Namun masih ada sejumlah petugas baik dari TNI-Polri, Satpol dan Linmas yang masih berjaga-jaga di tepi jalan akses Suramadu.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memantau langsung di pos Suramadu mengatakan, dihentikannya penyekatan dan swab antigen di Suramadu sisi Surabaya ini setelah beberapa hari ini intensitas warga madura yang diswab mulai menurun. Kasus baru warga yang terpapar Covid-19 juga mulai berkurang.

Meski penyekatan dan swab dihentikan, namun di pos Suramadu ini dilakukan pemeriksaan surat ijin keluar masuk atau SIKM. Bagi warga Madura yang akan masuk Surabaya, wajib memiliki SIKM. Jika tidak memiliki SIKM, warga dilarang masuk kota Surabaya , atau akan diminta putar balik.

Penyekatan mengantisipasi penyebaran Covid-19 kini difokuskan di delapan desa dan lima kecamatan di Bangkalan, Madura. Sementara itu selama 18 hari penyekatan dan tes swab di Suramadu sisi Surabaya ditemukan 843 orang positif Covid-19.



#surabaya #Bangkalan #suramadu #penyekatan #covid #demo #swab #sikm #madura

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter :https://twitter.com/kompastvjatim

Share This Video


Download

  
Report form