LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim gabungan dari Polda Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Flight Protecting Indonesian Bird mengagalkan ribuan satwa burung illegal dan tanpa dokumen pada Senin (21/6/2021) malam. Ribuan satwa burung yang dilindugi ini, diselundupkan lewat Jalan Tol Trans Sumatera yang digagalkan di KM 19 Sidomulyo.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, ada pengiriman satwa liar jenis burung asal Seputih Raman, Lampung Tengah dengan tujuan Serang, Banten. Kemudian petugas melakukan pengintaian, terhadap truk Colt Diesel BE 8732 GP.
"Saat kendaraan hendak diberhentikan, truk itu tetap melaju dan menyerempet mobil milik BKSDA. Kemudian pengejaran tetap dilakukakan, hingga truk berhasil dihentikan petugas di Tol Sidomulyo," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Kantor BKSDA Lampung, Selasa (22/6/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan keranjang dan kardus berisi burung liar yang dilindungi. Total ada 3.726 ekor burung yang diamankan, termasuk 36 ekor burung dari tujuh jenis yang dilindungi. Dari penangkapan, turut diamankan dua pria asal Lampung Tengah inisial BA (38) dan B (22).
Sementara itu, Kasi BKSDA Wilayah III Bengkulu Lampung Hipzon Jawahiri menjelaskan, ada sembilan jenis burung yang dilindungi yakni beo, cililin, cicadaun, dan cicadaun sayap biru. Kemudian ada cicadaun besar, burung madu leher merah, dan takur tutut. "Rata-rata mereka ini mengambil dari Jambi, Riau, Sumatera Barat dan lainnya," jelas Hipzon.