JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah upaya mendongkrak tingkat kesembuhan pasien covid-19, kementerian BUMN menyatakan, telah memproduksi ivermectin, sebagai obat terapi covid-19.
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, ivermectin diproduksi PT Indofarma, dan telah mendapatkan izin edar, dari badan pengawasan obat dan makanan.
Namun dalam rilis tertulisnya, BPOM menegaskan, ivermectin kaplet 12 miligram, terdaftar di Indonesia sebagai obat cacing.
Selain itu, data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat ivermectin, dalam mencegah dan mengobati covid-19, hingga saat ini belum tersedia.
Sebelumnya, juru bicara satgas penanganan covid-19, Wiku Adisasmito menyebut, Balitbang Kemenkes akan melakukan studi lanjutan, terkait penggunaan ivermectin, bagi pasien covid-19.
Wiku Adisasmito menegaskan, perlu hati-hati dalam penggunaan obat ini, dan harus atas rekomendasi dokter.
Sementara itu, dikutip dari situs resminya, WHO menyatakan, ivermectin adalah salah satu obat yang direkomendasikan, namun hanya digunakan, untuk mengobati covid-19, dalam uji klinis.
Upaya terobosan, dan penelitian obat bagi pasien covid-19, harus terus dilakukan.
Mengingat, di tengah tingginya kasus covid-19, diperlukan obat yang tak hanya berkhasiat, namun juga aman.
Benarkah secara medis, obat ivermectin bisa dipakai atau bahkan lebih sebagai terapi penanganan pasien covid-19?
Dan benarkah ini merupakan obat cacing yang mujarab menyembuhkan covid-19?
Kita bahas bersama Ketua Pokja Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Erlina Burhan dan Anggota Komisi VI DPR RI, Mukhtarudin.