- Kasus tindak pidana korupsi Gorontalo Outer Ring Road ( GORR ) kembali bergulir di pengadilan Tipikor Gorontalo.
Setelah menerima berkas perkara dan menyatakan lengkap, hari Kamis 24 Juni 2021, majelis hakim mulai menyidangkan perkara tindak pidana korupsi GORR, dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan (BPN) Gorontalo G-T alias Gabriel.
Jaksa penuntut umum mendakwa G-T, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kapasitasnya sebagai ketua tim pelaksana pembebasan lahan pembangunan jalan GORR.
Menurut jaksa penuntut umum, proses pembentukan panitia pelaksana pembebasan lahan yang dilakukan terdakwa menyalahi aturan, dan ditemui adanya bukti pencairan dana secara ganda, yang diajukan terdakwa.
Bahwa hasil penyidikan, ditemukan juga adanya proses pengajuan surat pernyataan penguasaan fisik lahan yang tidak sesuai aturan serta pengajuan dana yang dilakukan secara ganda.
Diketahui , pada proses pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road atau GORR, ditemukan perbuatan melawan hukum, dengan kerugian negara sebesar 43 milyar lebih berdasarkan hasil perhitungan BPKP.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor telah memvonis bersalah tiga terdakwa dalam kasus ini .
#Kasus GORR #MantanKepala BPN #Gorontalo