KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tewasnya jurnalis Mara Salem Harahap.
Salah seorang di antara tersangka adalah seorang oknum TNI yang berperan menjadi eksekutor.
Didampingi Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen Hasanuddin, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, memaparkan motif penembakan jurnalis tersebut yakni sakit hati akibat pemberitaan oleh korban yang seringkali memberitakan usaha tempat hiburan malamnya yang marak peredaran narkotika.
S, otak penembakan yang merupakan pengusaha dan pemilik Bar kemudian memerintahkan tersangka YFP sebagai humas tempat hiburan malam untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan menembaknya tanpa ada niat untuk membunuh.
YFP, kemudian bersama tersangka oknum TNI berinisal A melakukan penembakan ke kaki kiri korban.
Oknum TNI yang berperan sebagai eksekutor saat ini tengah dalam penyidikan oleh Polisi Militer Angkatan Darat.
Penyidik juga mengungkap, korban kerap meminta pembayaran kepada tersangka dalam bentuk obat terlarang.
Sebelumnya, pada Sabtu dini hari, 19 Juni lalu, Mara Salem Harahap ditemukan tewas dengan luka tembak di dalam mobil oleh tetangganya di Kawasan Gunung Maligas, Simalungun, Sumatera Utara.
Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat luka tembakan, dengan peluru pecah tiga di dalam kakinya, dan mengenai pembuluh arterinya.
Jenazah Mara Salem harahap ditemukan berjarak sekitar 300 meter dari tempat tinggalnya.
Pelaku penembakan sempat buron sebelum akhirnya ditangkap polisi.