KOMPAS.TV - Sempat buron selama 8 bulan, 'F', pelaku penyiraman air keras terhadap teman satu kampungnya diringkus polisi.
Menurut keterangan petugas, pelaku melakukan aksinya karena kesal korban kerap kali mengganggu adiknya.
Saat ditangkap, polisi juga menemukan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku petugas mendapatkan empat paket sabu siap edar, uang tunai, dan timbangan digital.
Akibat ulahnya pelaku di jerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.