JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 Palmerah merazia kerumunan di sejumlah kedai makan yang dijadikan tempat berkumpul di wilayah Kemanggisan, Jakarta Barat.
Jelang penerapan PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kecamatan Palmerah merazia pelaku usaha untuk mengakhiri aktivitas usahanya sebelum pukul 20:00 malam.
Namun dalam kegiatan ini, petugas gabungan justru menemukan kerumunan yang terjadi di kedai makanan yang dijadikan lokasi berkumpul.
Tak hanya dibubarkan paksa, petugas gabungan juga menyegel 5 kedai makanan yang telah melanggar protokol kesehatan.
Lima kedai makanan di Jalan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat ini disegel selama 3 hari lantaran menimbulkan kerumunan dan beroperasi lewat dari aturan jam malam.
Hal tersebut terpaksa dilakukan demi menekan laju penyebaran covid-19 yang semakin masif.
Salah satu upaya untuk meminimalisir angka kasus, pemerintah kemudian menerapkan PPKM Darurat yang mulai berlaku Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021.