DEPOK, KOMPAS.TV - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat, akan memeriksa Lurah yang menggelar hajatan di hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada KompasTV, Sabtu (3/7/2021).
Dadang mengatakan, Satgas langsung melakukan pembubaran acara setelah mengetahui adanya gelaran hajatan tersebut.
"Terkait dengan kejadian resepsi pernikahan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, oleh Satpol PP, sudah turun ke lapangan, sudah melakukan penghentian kegiatan. Terkait hal tersebut kita akan melakukan pemeriksaan, melakukan BAP kepada yang bersangkutan," ujar Dadang.
Dadang menambahkan, Satgas akan melakukan tindakan tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan terkait pelaksanaan hajatan di tengah penerapan PPKM Darurat di Kota Depok.
Sebelumnya viral di media sosial, seorang lurah di Depok, Jawa Barat, menggelar hajatan. Tak hanya menggelar pesta, Lurah yang bersangkutan ikut bernyanyi dan berjoget.
Video Editor: Mukhammad Rengga