JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 81 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan jam malam di sebuah cafe di Kelapa Gading pada masa PPKM darurat.
58 orang di antaranya diketahui merupakan warga negara asing.
Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah tempat hiburan malam di Kelapa Gading, Jakarta Utara
Dalam penggerebekan ini didapati 81 orang yang diamankan diantaranya 58 orang warga negara asing, 12 warga lokal serta 11 orang pekerja cafe melakukan pelanggaran PPKM Darurat.
Mereka berkerumun dan melanggar jam malam yang telah ditentukan selama masa pandemi ini. Seorang WNA yang beristrikan seorang WNI diketahui sebagai pemilik cafe ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman UU Karantina Kesehatan ditambah dengan pasal 160 KUHP tentang mengajak orang berkumpul dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.
Sementara untuk 58 orang WNA asal Nigeria ini diserahkan ke pihak Imigrasi Jakarta Utara.
Pihak Imigrasi Jakarta Utara akan memeriksa kelengkapan dokumen termasuk izin tinggal para WNA ini.
Jika terindikasi melakukan pelanggaran, para WNA ini akan dikenakan pelanggaran UU Keimigrasian dengan sanksi mulai dari pembatalan izin tinggal, deportasi, hingga dimasukkan ke daftar cegah tangkal.
Video Editor: Noval