Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Petugas gabungan tiga pilar masih menemukan pedagang makanan yang melanggaran aturan PPKM Darurat. Para pedagang makanan masih melayani penjualan makan di tempat dan melebihi batas waktu jam 8 malam. Petugas langsung mengamankan meja kursi dan ada yang di hukum push-up.
Petugas gabungan tiga pilar kecamatan Tambaksari, Surabaya, menggelar razia PPKM Darurat, senin malam. Hasilnya masih ditemukan pedagang makanan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Pedagang makanan ini masih melayani pembeli makan ditempat dan melebihi batas waktu beroperasi jam 8 malam. Pedagang yang masih melanggar aturan ini ditutup paksa oleh petugas.
Selain itu meja kursi diamankan petugas Satpol PP kecamatan Tambaksari, Surabaya. Bahkan seorang pedagang dihukum push-up karena berjualan melebihi jam 8 malam.
Menurut Camat Tambaksari Surabaya, Ridwan Mubarun, razia ini sebagai upaya pemerintah untuk mensosialisasikan aturan PPKM Darurat ke masyarakat. Selama PPKM Darurat pedagang dilarang melayani makan ditempat dan harus dibungkus. Selain itu batas waktu berjualan maksimal sampai jam 8 malam.
Sementara para pedagang hanya bisa pasrah atas aturan PPKM Darurat. Meski harus merugi , pedagang tetap mematuhi aturan PPKM Darurat .
PPKM Darurat dimulai tanggal 3 hingga 20 juli mendatang diberlakukan pemerintah di wilayah Jawa-Bali sebagai upaya menekan angka kasus positif Covid 19.
#surabaya #jatim #ppkm #darurat #razia #pedagang
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim