KOMPAS.TV - Mulai 12 Juli 2021, setiap pengguna kereta commuter line atau KRL harus bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah bagi ASN yang harus bekerja di kantor.
Aturan baru ini berlaku bagi masyarakat yang berada di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, yakni selama PPKM Darurat berlaku.
Pada 9 Juli 2021 sore, Kakorlantas Polri Irjen Istiono meninjau kesiapan Stasiun Tanah Abang untuk menerapkan aturan baru ini.
Nantinya, pemeriksaan syarat dokumen STRP bagi pengguna KRL juga akan dilakukan di seluruh stasiun sehingga bisa menekan mobilitas warga, kecuali para pekerja yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.