JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan penumpang KRL membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan atau surat tugas untuk bisa menggunakan jasa angkutan kereta commuterline.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 12 Juli mendatang.
Kementerian Perhubungan mengatakan aturan itu diperbarui untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Sehingga penumpang KRL betul-betul para pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai instruksi Mendagri tentang PPKM darurat.
Untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini, Kemenhub menyebut akan menyiapkan petugas lebih banyak di lapangan.
Pemeriksaan terhadap dokumen penumpang juga akan dilakukan di halaman stasiun untuk menghindari antrean dan penumpukan penumpang.
Menanggapi adanya aturan wajib menunjukkan SRTP, sejumlah pengguna jasa angkutan KRL menyatakan setuju dengan kebijakan ini.
Warga menilai aturan ini bisa mengurangi mobilitas warga dan pencegahan kerumunan di moda transportasi massal seperti KRL.