PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, Kota Pontianak diwajibkan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat, atau PPKM darurat. Sebab, angka penyebaran kasus covid-19 di Pontianak terus bertambah, dan sedang berada di zona merah.
Keputusan PPKM darurat ini akan berlaku selama delapan hari, terhitung dari Senin 12 Juli kemarin, hingga 20 Juli 2021.
Selama PPKM darurat, semua tempat usaha nonesensial wajib tutup selama 24 jam. Seperti mal, pertokoan, maupun pusat perbelanjaan. Sementara usaha esensial, seperti toko sembako, apotek, dan pasar tradisional boleh buka, namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, untuk rumah makan hanya diperbolehkan untuk pemesanan yang dibawa pulang, dan tidak diperkenankan makan di tempat.
Wilayah perkantoran juga diberlakukan aturan serupa. Untuk kantor nonesensial, diminta menerapkan Work From Home, atau bekerja dari rumah, 100 persen.
Sedangkan perkantoran esensial, diizinkan melaksanakan WFH, dengan 50 persen dari jumlah karyawan, termasuk kantor pemerintah, swasta, perbankan, serta TNI, dan Polri.