LAMPUNG, KOMPAS TV Patroli oleh Tim Satuan Tugas terus gencar dilakukan sebagai respons lonjakan pandemi akhir-akhir ini. Jam operasional tempat usaha pun tidak luput dari sasaran pantauan petugas.
Pembatasan jam operasional pada tempat-tempat usaha masif dilakukan setelah Kota Bandarlampung kembali masuk dalam zona merah pandemi Covid-19.
Pada praktiknya, Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan salah satunya oleh Polsek Kemiling, sempat diwarnai ketegangan antara petugas dan pemilik usaha yang menolak adanya pembatasan jam operasional.
Penolakan juga ditunjukkan oleh seorang wanita pemilik toko mainan yang marah dan membentak satgas tugas Kota Bandarlampung yang meminta untuk menutup tempat usahanya, lantaran dinilai telah melewati jam operasional yang sudah di tentukan oleh pemerintah.
Selain itu, pembatasan juga dilakukan terhadap sejumlah tempat usaha yang menyebabkan antrean panjang atau kerumunan.
Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah mengatakan, bahwa patroli ini sebagai bentuk tindak lanjut surat edaran walikota bandar lampung dalam melakukan pengawasan tempat usaha.
"kita melaksanakan perintah dari ibu walikota dan bapak kapolresta bandar lampung terkait masalah sosiaslisasi hasil rapat PPKM Mikro, jadi dalam berita acara ini bahwa jam 17.00 wib untuk swalaya modern harus tutup, dan untuk rumah makan dan angkringan itu jam 20.00 wib harus tutup"ucap Iptu Irwansyah.
Patroli oleh Tim Satgas akan terus dilakukan untuk menindak tegas sejumlah tempat usaha dan aktivitas masyarakat yang membandel dalam menerapkan aturan pemerintah dan protokol kesehatan.
#ppkmkotabandarlampung #covid-19 #pengawasanaktivitasmasyarakat