SEMARANG, KOMPAS.TV - Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Mijen, Kota Semarang melaksanakan inspeksi mendadak atau sidak sekaligus monitoring dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) di pelaksanaan resepsi pernikahan yang digelar oleh warga, agar tidak terjadi klaster baru.
Acara resepsi pernikahan yang digelar secara sederhana pada Selasa (13/07/2021) siang, didatangi petugas untuk memastikan pesta pernikahan yang digelar di masa PPKM Darurat mematuhi protokol kesehatan serta Peraturan Wali Kota Semarang. Petugas mendapati tamu undangan yang datang hanya 20 orang dari ketentuan maksimal 30 orang. Pesta pernikahan juga berlangsung satu jam tanpa ada acara hiburan.
"Kita bersama Kapolsek dan Forkopimcam melakukan pengecekan dan alhamdulillah prokes berjalan dengan baik, akad nikah yang di perwalnya dihadiri maksimal 30 orang, ini hanya dihadiri 20 orang. Dan prokes lainnya dilakukan dengan streaming dan zoom sehingga acara pernikahan ini berjalan dengan baik," kata Agus Junaedi, Camat Mijen Semarang.
Selain memastikan acara pesta pernikahan mematuhi protokol kesehatan dan Peraturan Wali Kota di tengah masa PPKM Darurat, tim satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Mijen juga meminta masyarakat yang akan mengadakan acara pernikahan untuk membuat surat pernyataan perihal mematuhi Peraturan Wali Kota Semarang.
#ppkmdarurat #pernikahan #protokolkesehatan