SEMARANG, KOMPAS.TV - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menghimbau agar masyarakat lebih taat protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat tersebut. Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan tindak tegas bagi yang melanggar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Al Qudusy meminta kesadaran masyarakat untuk bersama memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan tetap mentaati protokol kesehatan dan peraturan PPKM Darurat.
Iqbal menambahkan agar masyarakat terap dirumah apabila tidak memiliki kepentingan mendesak. Sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, untuk sementara ditutup. Seperti fasilitas umum, tempat sosial budaya dan olahraga, tempat ibadah dan transportasi diperketat.
"Fasilitas umum untuk sementara ditutup, kedua transportasi juga diperketat, ketiga tempat sosial budaya dan olahraga ditutup, tempat ibadah juga ditutup, dan resepsi pernikahan dibatasi, masyarakat diimbau untuk dirumah saja" ujar Kombes Pol M. Iqbal Al Qudusy, Kabid Humas Polda Jateng.
Untuk mendukung PPKM Darurat Polda Jateng juga akan melakukan penyekatan di 42 lokasi untuk mencegah penyebaran virus corona.
#poldajateng #protokolkesehatan #ppkmdarurat