MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang pedagang di Medan, Sumatera Utara melawan satgas PPKM, saat akan ditindak.
Pedagang yang melanggar aturan PPKM itu, terlibat cek cok dan sempat menyiram satgas.
Pedagang ini tidak terima saat akan ditertibkan tim gabungan dari TNI - Polri dan satpol PP di wilayah Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
Kami tidak menampilkan utuh visual ini karena adanya kata-kata yang tidak pantas.
Satgas PPKM menilai pedagang itu melanggar aturan karena melayani makan di tempat.
Namun pedagang tidak terima dan sempat terjadi adu mulut, dan penyiraman air kepada satgas.
Adu mulut sempat terus terjadi. Hingga akhirnya pedagang dibawa ke Polsek Medan Baru, untuk pemeriksaan lanjutan.
Satpol PP yang hendak menindak pedagang menyebut, ketika petugas gabungan datang, tempat tersebut masih melayani makan di tempat, sehingga tim gabungan hendak mengambil tindakan.
Pedagang langsung menjalani sidang hari itu juga, dan divonis 2 hari penjara, juga denda 300 ribu rupiah.
Namun hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya tidak wajib dijalani.
Pedagang menilai, penertiban yang dilakukan satgas PPKM tidak memberikan solusi untuk mereka.