Masa tenang Pemilu berlangsung pada 14-16 April 2019. Selama masa itu, para peserta dan simpatisan dilarang melakukan kampanye. Kementerian Kominfo dan Bawaslu akan mengawasi peredaran iklan politik berbayar di media sosial.
Tujuh platform media sosial yang telah sepakat untuk tidak membiarkan iklan politik beredar selama masa tenang kampanye adalah Facebook, Twitter, Google, LINE, Bigo, Live Me, dan Kwai Go. Platform yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi administrasi hingga penutupan.
#Pilpres2019 #Pemilu2019 #KampanyePolitik
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid