Pemprov DKI Jakarta memperluas wilayah ganjil-genap kendaraan bermotor. Dari sebelumnya hanya 9 ruas, bertambah jadi 25 ruas jalan. Kebijakan ini upaya untuk menurunkan polusi udara di ibu kota. Ganjil-genap berlaku mulai 9 September
2019. Ada periode sosialisasi selama sebulan (7Agustus – 8 September).
Namun perluasan ganjil genap ini tidak berlaku untuk sepeda motor. Simak penjelasan Dishub DKI berikut ini.
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
======================================================