Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengajak umat Muslim membayar zakat dengan cara digital di tengah pandemi virus Corona Covid-19 yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1441 Hijriah.
Pandemi virus Corona membuat Kementerian Agama mengatur sedemikian rupa ke pengelola zakat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020. Salah satunya sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian.
Apapun yang memudahkan seseorang untuk menunaikan kewajiban zakatnya tanpa melanggar hal-hal yang syar'i, maka pada dasarnya hukumnya adalah boleh. Termasuk, dalam hal ini adalah membantu memudahkan zakat secara daring.
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
======================================================