JAKARTA, KOMPAS.TV - Perayaan Idul Adha tahun ini, masih kita rayakan dalam suasana pandemi covid 19, ditambah dalam masa PPKM darurat.
Pada jumat 16 juli lalu, pemerintah melalui Menteri Agama, mengeluarkan aturan yang dikukuhkan dalam Surat Edaran Menteri Agama, Nomor 17 Tahun 2021.
Kegiatan peribadatan di rumah rumah ibadah semua agama yang berada di zona PPKM darurat, ditiadakan sementara.
Termasuk malam takbir dan shalat Idul Adha, diminta dilakukan dari rumah.
Koordinasi yang dilakukan pemerintah, direspon senada oleh Pengurus Besar Nahdatul Ulama, yang mengimbau umat islam untuk takbiran dan shalat Idul Adha dari rumah masing-masing.
Imbauan serupa juga disampaikan Pengurus Pusat Muhammadiyah, melalui ketua umumnya, Haedar Nashir.
Imbauan dikeluarkan karena masih tingginya penularan covid-19.
PPKM darurat juga mensyaratkan teknis pelaksanaan kurban dengan protokol kesehatan yang ketat. Protokol ini diatur dalam surat edaran menteri agama.
Penyembelihan hewan kurban di masa PPKM darurat harus dilakukan di area luas, yang memungkinkan untuk jaga jarak.
Kemudian, penyembelihan hanya dihadiri petugas penyembelih, disaksikan oleh pihak yang berkurban.
Dan terkait pembagian daging kurban harus diantarkan ke warga yang berhak menerima.
Masa PPKM darurat diberlakukan, semata mata untuk menekan lonjakan kasus covid 19 di tanah air, yang angkanya terus memprihatinkan. Pemerintah pun masih belum mengeluarkan keputusan, terkait perpanjangan masa PPKM darurat.
Kini mari kita sama-sama berharap, bahwa kurban dan berkah Idul Adha tahun ini, menjadi jembatan keselamatan bagi bangsa kita, untuk melalui badai pandemi ini.