KOMPAS.TV - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat masih berlaku hingga 25 Juli 2021.
Pelonggaran aturan pembatasan masyarakat mulai diberlakukan jika ada penurunan kasus positif covid-19.
Penantian perpanjangan PPKM kini terjawab sudah.
Presiden Jokowi resmi mengumumkan aturan ini Selasa malam. Pemerintah pun akan mulai melonggarkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat dengan syarat penurunan jumlah kasus positif covid-19.
Perpanjangan PPKM Darurat yang saat ini diterapkan akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021, namun harus dibarengi dengan penurunan kasus covid-19.
Pemerintah tetap akan mempelajari kondisi di lapangan dalam melihat tren kasus covid-19 dan dampak yang ditimbulkan.
Rencana pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat akan dilakukan pada 26 Juli nanti dengan ketentuan waktu dan kapasitas pengunjung yang akan diatur oleh pemerintah daerah.
Pasar tradisional akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%, sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 WIB.
Selain itu pedagang kaki lima, toko kelontong, dan pengusaha kecil lainya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB.