Para pelaku penimbun oksigen di Pontianak terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Kasus penimbunan oksigen ini terungkap dari penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dari dua lokasi, petugas menemukan 553 tabung oksigen. Sebanyak 497 tabung di gudang dan 56 tabung di toko bangunan.
Penimbun Oksigen di Pontianak Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara