KOMPAS.TV - Aksi penipuan berkedok perekrutan pegawai Satpol PP DKI Jakarta ini terungkap dari kecurigaan korban yang tak kunjung menerima gaji setelah hampir 2 bulan bekerja menjalankan Operasi Yustisi PPKM di Jakarta Timur.
Menggunakan surat keputusan pengangkatan palsu, tersangka meyakinkan para korban untuk menyetorkan jutaan rupiah agar bisa menjadi pegawai Satpol PP DKI Jakarta.
Sebelum diungkap pihak kepolisian, aksi penipuan perekrutan Satpol PP bodong ini lebih dulu diketahui Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. 26 Juli lalu, kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pelaku berhasil mengantongi 60 juta rupiah, hasil dari uang setoran 9 korban penipuan.
Saat ini pelaku ditahan di Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,