- Ismail Suratinoyo warga binaan Lapas Kelas II A Gorontalo terpaksa melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya Nur Ain Rizka Selviana Uduala di Lapas pada jumat siang (30 Juli 2021).
bertempat di aula lapas, pernikahan berlangsung secara sederhana yang dihadiri sejumlah keluarga dari pihak mempelai pria dan wanita.
Nur Ain yang menyaksikan akad nikah tersebut tak bisa menahan tangis harus, ia hanya bisa memeluk keluarganya saat prosesi ijab kabul berlangsung.
Meski pernikahan berlangsung sederhana tidak menyurutkan niat Ismail untuk mempersunting kekasihnya itu.
Pernikahan dilakukan di lapas karena Ismail merupakan terpidana kasus pencurian. Ismail divonis oleh hakim 1 tahun 6 bulan penjara dan sudah mendekam selama 5 bulan di lapas.
Sebelumnya rencana pernikahan ini akan dilangsungkan pada awal tahun 2021, namun akad nikah tersebut ditunda karena Ismail menjadi terpidana hingga akhirnya bisa menikah setelah mendapat izin dari kepala lapas kelas II A Gorontalo.
Sementara itu, Kasie Binadik Lapas Kelas II A Gorontalo Kasdin Lato mengatakan, prosesi pernikahan dilakukan di dalam lapas karena warga binaan tersebut sudah memenuhi aturan yang dipersyaratkan oleh lapas salah satunya formulir yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Menurut Kasdin, pihaknya tidak menghalangi bagi warga binaan yang ingin melangsung pernikahan jika syarat administratifnya sudah sesuai aturan.
Meksi warga binaan tersebut sudah berstatus suami istri namun kedua pasangan ini terpaksa harus bersabar untuk menjalin asmara. Pasalnya, pertemuan selanjutnya hanya bisa dilakukan secara virtual karena masih berada di tengah pandemi covid 19.
Sepanjang tahun 2021 ini dua pasangan warga binaan di Lapas Kelas II A Gorontalo telah melangsungkan pernikahan di dalam lapas.
#Warga Binaan #Lapas #Menikah