JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadaan laptop dan perangkat lainnya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, mendapat sorotan.
Pemerintah menggelontorkan anggaran 17 triliun sampai tahun 2024 untuk pengadaan laptop hingga speaker buatan dalam negeri pada bidang pendidikan.
Penyebabnya harga pengadaan untuk laptop ini senilai 10 juta rupiah per unit. Nilai itu dianggap tidak sebanding dengan spesifikasi yang telah dirilis.
Peraturan Mendikbudristek soal spesifikasi minimum laptop untuk program TIK dan media pendidikan di sekolah meliputi; prosesor CPU dual core, memori standar 4 GB DDR-4 hard drive 32 GB, layar LED 11 inchi, dan sistem operasi Chromebook.
Pengamat teknologi informasi menilai spesifikasi spek minimum laptop yang tertuang dalam aturan Kemendikbud sangat rendah dan tidak sesuai lagi dengan kondisi teknolgi informasi saat ini. Apalagi harganya mencapai 10 juta rupiah.
Sementara itu pihak Kemendikbudristek menegaskan bahwa harga laptop bagi pelajar tidak mesti 10 juta rupiah dan spesifikasi chromebook.
Memang ada spesifikasi minimal, tetapi pemerintah daerah bisa membeli sesuai kebutuhan baik secara kualitas maupun kuantitas.
Untuk pemilihan produk dan merek laptop sudah sesuai aturan yang ada yakni melalui e-katalog.
Pada tahun 2021 saja, total kebutuhan Kemendikbudristek dan pemerintah daerah mencapai 3,7 triliun rupiah untuk pengadaan sebanyak 431.730 unit laptop.
Bagaimana menyikapi hal ini dan sejauh mana urgensi pengadaan laptop untuk mendorong digitalisasi pendidikan bagi pelajar di Indonesia?
Simak pembahasannya bersama Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, serta Pengamat Pendidikan, Indra Charismiaji.