TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu lalu, rumah Kalapas Kelas III Kota Pinang, Edison Tampubolon kebakaran.
Setelah diselidiki ternyata kebakaran itu karena kesengajaan.
Pelakunya ternyata enam orang anak buah korban yang merasa sakit hati setelah dilaporkan nyabu.
Rumah dinas yang dibakar itu terletak di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Sabtu (19/6/2021) lalu.
Enam orang yang ditangkap tersebut merupakan anak buah korban dan beberapa di antaranya merupakan residivis.
Mereka adalah Anda Warsita dan Erwin Hasibuan yang merupakan residivis kasus pencurian.
Dikutip dari TribunMedan.com, Selasa (3/8/2021), mereka berpran melempar bom molotov ke rumah korban.
Sementara itu ada tiga narapidana yang terlibat, yaitu Raja Agus Salim, Suwondo dan Yusyadi.
Mereka berperan untuk merencanakan pembakaran.
Tetapi otak dari kasus ini adalah pegawai Lapas Kota Pinang, Ilman Syarif.
Ilman diketahui menyimpan dendam terhadap korban lantaran pernah dilaporkan ke Polsek Pinang atas dugaan penggunaan sabu di dalam lapas.
Ilman membayar Anda senilai Rp300 ribu, sedangkan Erwin mendapat upah Rp1,2 juta.
"Adapun upah tersangka Anda dalam melakukan pembakaran Rp300 ribu sedangkan Erwin mendapat upah sebesar Rp1,2 juta," ujar Deni.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Tribun-Video.com/TribunMedan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KESAL Dilaporkan Nyabu, Pegawai Bakar Rumah Kalapas Klas III Kota Pinang, https://medan.tribunnews.com/2021/08/03/kesal-dilaporkan-nyabu-pegawai-bakar-rumah-kalapas-klas-iii-kota-pinang?page=all&_ga=2.157964602.1075255731.1627889502-1767945844.1627889502.
Penulis: Goklas Wisely | Editor: Array A Argus