KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan dua pendamping sosial sebagai tersangka dugaan korupsi bansos.
Tersangka memotong uang bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH dengan besaran Rp 50.000 sampai Rp 100.000 per keluarga penerima manfaat yang totalnya mencapai Rp 800 juta.
Setelah memeriksa 4.000 keluarga penerima manfaat di empat desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dua tersangka diduga memotong bansos pada periode 2018-2019.
Modus operandi pelaku disebut adalah dengan berdalih mencairkan dana PKH menggunakan kartu ATM keluarga penerima manfaat.
Namun ternyata, jumlah yang diberikan kepada penerima tidak sesuai dengan yang diambil tersangka.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.