Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran yang ditujukan sebagai langkah-langkah vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil. Kegiatan vaksinasi bagi ibu hamil akan masuk dalam kriteria khusus. Sehingga proses skrining akan dilakukan lebih detail.
Vaksinasi ibu hamil sudah dilaksanakan sejak 2 Agustus 2021. Ibu hamil nantinya akan diberikan suntikan vaksin merk Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
Berikut adalah syarat vaksinasi bagi ibu hamil:
- Usia kehamilan mulai 13 minggu atau trimester kedua, paling lambat usia 33 minggu
- Intervasl sesuai jenis vaksin
- Tekanan darah 140/90 diulang 5-10 menit kemudian
- Riwayat alergi sesak napas, bengkak, urtikaria (ditunda dan dirujuk)
- Memiliki penyakit komorbid jantung, diabetes melitus, asma, paru, HIV, hiper/hipotiroid, ginjak kronik, hati (jika terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka akan diberikan)
- Autoimun (terkontrol dapat diberikan)
- Gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, penerima darah (ditunda dan dirujuk)
- Pernah COVID-19 (ditunda sampai 3 bulan setelah sembuh)
Dan ini adalah daftar kelompok ibu hamil prioritas:
- Nakes
- Risiko tinggi
- Umur di atas 35 tahun
- Komorbid (hipertensi, jantung, autoimun, obesitas dengan indes massa tubuh lebih dari 30)
Ibu Hamil Masuk Kriteria Khusus Vaksinasi COVID-19, Simak Persyaratannya!