JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi resmi menetapkan selebgram Dinar Candy sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
"Setelah melalui penyelidikan dan bukti, kita tingkatkan status penyidikan dengan alat bukti, menetapkan DC sebagai tersangka dugaan pornografi," ucap Kombes Azis Andriansyah.
Azis melanjutkan, Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 Miliar.
Sementara untuk pasal yang disangkakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kepada Dinar Candy adalah Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Sebelumnya, Dinar Candy ditangkap polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8/2021).
Penangkapan ini merupakan buntut aksi protes Dinar Candy mengenai perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini di pinggir jalan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi, termasuk saksi ahli.
Barang bukti yang berhasil disita Polisi adalah dua unit ponsel yang digunakan untuk merekam aksi saat Dinar Candy berbikini.
Video Editor: Vila Randita