JAKARTA, KOMPASTV - Sementara itu, guna menjawab pro kontra terkait unsur pidana dalam kasus ini, Aiman mendengar analisa dua pakar hukum pidana, Professor Mudzakir, pengajar pada Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, dan Gandjar Laksmana, pengajar pada Universitas Indonesia, Jakarta.
Kasus ini pun membawa Kapolda sumsel menjadi terperiksa oleh Mabes Polri. Dan pada akhirnya, ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada khalayak ramai.
Sementara di sisi lain, soal layak tidaknya Heriyanti dipidanakan dalam kasus ini juga masih menuai kontroversi. Aiman mencoba mengurai dan mengupas sejumlah misteri dalam Di Balik Niat, 2 Triliun Palsu.
#Aiman#AkidiTio#SumbanganPalsu