KOMPAS.TV - Seorang pedagang menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan PPKM.
Pedagang tersebut menilai penerapan PPKM tidak sesuai dengan pembatasan kegiatan yang ada di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pedagang angkringan bernama Muhammad Aslam menggugat Presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Dalam gugatannya pedagang tersebut menolak kebijakan PPKM yang dianggap merugikan karena tak bisa berjualan.
Tak hanya itu, pengangkatan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali juga ikut digugat.
Ada beberapa gugatan yang dilayangkan soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah.
Melalui pengacaranya, penggugat menilai pemerintah tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan pembatasan hak yang dijamin dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemerintah dinilai penggugat abai pada hak warga mendapatkan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan dan kebutuhan sehari hari lainnya selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
PTUN sudah menerima gugatan tersebut pada 9 Agustus lalu.
Pengadilan akan memanggil kedua pihak untuk hadir dalam sidang pemeriksaaan pada 18 Agustus mendatang.
Sidang rencananya akan digelar secara tertutup.
Menanggapi gugatan ini, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan Istana menghargai langkah hukum yang diambil pedagang angkringan yang menggugat kebijakan PPKM ke Pengadilan PTUN.
Faldo menjelaskan setiap kebijakan untuk pengendalian pandemi covid-19, sulit diambil.
Namun ia menjamin, pemerintah hadir memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak aturan perpanjangan PPKM.
Simak pembahasan selengkapnya bersama Kuasa Hukum dari Pedagang Angkringan, Viktor Santoso dan Staf Khusus Mensesneg Bidang Komunikasi Dan Media Faldo Maldini.