KOMPAS.TV - Kebijakan baru diterapkan oleh PT Transportasi Jakarta, selama pemberlakukan PPKM level 4 calon penumpang Transjakarta wajib menunjukan bukti vaksin covid-19.
Kebijakan ini dilakukan oleh pihak Transjakarta sebagai bentuk pencegahan penularan covid-19 penumpang Transjakarta.
Calon penumpang harus menunjukan kartu vaksin dalam bentuk fisik atau digital kepada petugas, kebijakan ini berlaku hingga 16 agustus mendatang.
Beberapa warga merespons aturan baru yang ditetapkan oleh Transjakarta yang mewajibkan adanya bukti vaksinasi. Ada yang setuju ada pula yang merasa keberatan.
Kebijakan tersebut juga mengikuti Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.
"Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, " ujar Prasetia dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).
Dengan adanya kebijakan itu, Transjakarta nantinya akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan. Karena itu, untuk meminimalisir terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte.