JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca Presiden Joko Widodo menginstruksikan penurunan harga tes PCR covid-19, hari ini (16/08), Kementerian Kesehatan mengumumkan batas biaya tertinggi tes PCR covid-19 untuk Jawa - Bali dan luar Jawa Bali.
Diwakili oleh Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, Kemenkes menetapkan batas tertinggi harga tes PCR, yakni sebesar 495.000 rupiah untuk di Jawa-Bali, dan 525.000 rupiah di luar Jawa Bali.
Kemenkes juga meminta agar para Kepala Dinas Kesehatan di daerah untuk mengawasi harga tes PCR agar sesuai dengan instruksi pemerintah.