KOMPAS.TV - Penerapan ganjil-genap dilanjutkan seiring dengan perpanjangan PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Aturan ganjil-genap kembali dilakukan di 8 ruas jalan di DKI Jakarta.
Di jalan Jenderal Sudirman, pengecekan kendaraan dilakukan petugas dengan melihat nomor akhir kendaraan apakah sesuai dengan tanggal perjalanan.
Rambu-rambu terkait ganjil-genap masih terpasang sebagai informasi ke masyarakat untuk menekan mobilitas kendaraan di masa PPKM level 4.
Tidak ada perubahan aturan terkait dengan pelaksanaan ganjil-genap.
Berikut pantauan selengkapnya terkait kebijakan ganjil-genap selama masa PPKM level 4.