JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menurunkan tarif PCR sampai 45 persen yakni menjadi Rp 495 ribu sampai Rp 525 ribu.
Dalam pelaksanaan di lapangan ada yang sudah menjalankan aturan ada pula yang belum menyesuaikan tarif.
Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih menurunkan harga PCR sesuai aturan pemerintah menjadi Rp 495 ribu mengikuti arahan pemerintah hasil test keluar dalam 24 jam atau satu hari semenjak pasien menjalankan test PCR.
Kedepan rumah skait akan ikut menurunkan harga tes antigen jika biaya produksi juga ikut turun.
Sementara itu layanan drive thru PCR di Kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, masih belum bisa menurunkan harga test PCR.
Alasannya karena harga reagen yang tinggi ditambah kebutuhan biaya sewa laboratorium membuat klinik masih menerapkan harga test PCR di Rp 699 ribu.
Presiden sudah menginstruksikan agar harga tes swab PCR turun ke angka Rp 495 ribu untuk Jawa-Bali.
Apakah angka ini pas untuk Indonesia dan bagaimana pengawasan untuk beberapa lab penyedia jasa juga rumah sakit?
Simak pembahasannya bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, Sekjen Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Lia Partakusuma, dan Pakar Kesehatan asal Indonesia di Qatar, Iqbal Mochtar.