JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta untuk mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan terus bergulir.
Hingga kini sedikitnya sudah ada 13 anggota dewan yang menandatangani usulan interpelasi kepada Anies dengan tujuan mempertanyakan kejelasan mengenai penyelenggaraan ajang balap internasional Formula E.
Pengusul hak interpelasi beralasan Formula E tak dibutuhkan karena saat ini masih dalam situasi pandemi dan dana penyelenggaraannya lebih baik dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
Sejauh ini sudah ada 13 anggota dewan yang berasal dari dua fraksi yang telah menandatangani usulan pengajuan hak interpelasi kepada gubernur, yakni lima orang dari fraksi PDIP, dan delapan orang dari fraksi PSI.
Merujuk ketentuan dalam tata tertib DPRD DKI Jakarta nomor 1 tahun 2014, DPRD memiliki tiga hak yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Apakah hak interpelasi bertujuan politis menjatuhkan Anies Baswedan ataukah hal yang biasa dari fungsi pengawasan anggota dewan?
Simak dialog lengkapnya bersama Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, William Aditya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Achmad Yani, dan Pengamat Politik, Adi Prayitno.