BOGOR, KOMPAS.TV - Para pedagang memprotes penertiban lapaknya di kawasan Pasar Kebon Kembang, Bogor.
Mereka meminta diperbolehkan kembali berdagang karena sudah 2 bulan tidak berjualan akibat aturan PPKM.
Pemerintah Kota Bogor kemudian melakukan mediasi bersama perwakilan pedagang.
Untuk sementara, proses penertiban lapak akan dihentikan sementara, sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Wali Kota Bogor.
Terkait adanya aksi protes para pedagang kaki lima yang merasa digusur, Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzakkir mengatakan bahwa Perumda PPJ melalukan relokasi bukan asal gusur.
Muzakkir menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan beberapa alternatif tempat relokasi yakni blok a, b dan F.
"Dan itu kita kasih gratis 3 - 6 bulan awal sampai mereka jualan baik dan rame pengunjung," katanya.