Mural karya Yogya Street Art yang dibuat di bawah Jembatan Kleringan dihapus oleh Satpol PP. Belum 24 jam mural selesai dibuat, petugas langsung menghapus mural tersebut dengan cat putih.
Mural bernuansa provokatif ini dinilai membahayakan dan melanggar peraturan daerah setempat. Aksi vandalisme dinilai menimbulkan dampak buruk bagi keindahan kota.
Satpol PP mengimbau masyarakat untuk tidak membuat mural provokatif karena pemerintah tengah berfokus menangani pandemi dengan menerapkan kebijakan PPKM Level 4.
Belum 24 Jam, Mural Karya Yogya Street Art Dihapus Satpol PP