JAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi tilang ganjil-genap resmi diberlakukan hari ini Rabu (1/9/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan sanksi tilang dikenakan kepada semua pelanggar kebijakan ganjil-genap.
Perpanjangan PPKM level tiga hingga 6 September 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali berlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap.
Penindakan hukum dilakukan melalui penilangan manual ataupun penilangan elektronik.
Kebijakan ini berlaku sejak pukul 06.00 20.00 WIB. Pengecualian hanya diperkenankan bagi kendaraan roda dua, kendaraan pelat kuning, kendaraan dinas, dan kendaraan tenaga kesehatan.