Stiker p0rnografi belakangan ini banyak beredar di Whatsapp. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan sebagaimana diatur Undang-undang apabila termasuk p0rnografi pasti melanggar hukum.
"Kalau masuk kategori p0rnografi seperti yang diatur di UU P0rnografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi," ujar Semuel dilansir dari Katadata.co.id pada (03/08/2021).
Source video
Syam kapuk : https://www.youtube.com/watch?v=aLQwPeZySx0&ab_channel=SyamKapuk
Kang Setyo : https://www.youtube.com/watch?v=CIdKcoaXW6c&ab_channel=KangSetyo
Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: www.jabarnews.com
Follow IG https://https://www.instagram.com/jmn_channel
Follow IG Jabarnews.com https://www.instagram.com/jabarnewscom
Facebook : https://www.facebook.com/jabarnews/
Twitter : https://twitter.com/jabarnewss
Website : https://jabarnews.com/
#stickerwhatsapp #sticker #kominfo #stickerwa #uuite #pelanggaran #denda