REPORTASE - HATI HATI !! KIRIM STICKER WHATSAPP BISA KENA DENDA RP. 6 MILIAR. INI PENJELASAN KOMINFO

JMN Channel 2021-09-04

Views 2

Stiker p0rnografi belakangan ini banyak beredar di Whatsapp. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan sebagaimana diatur Undang-undang apabila termasuk p0rnografi pasti melanggar hukum.

"Kalau masuk kategori p0rnografi seperti yang diatur di UU P0rnografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi," ujar Semuel dilansir dari Katadata.co.id pada (03/08/2021).

Source video
Syam kapuk : https://www.youtube.com/watch?v=aLQwPeZySx0&ab_channel=SyamKapuk

Kang Setyo : https://www.youtube.com/watch?v=CIdKcoaXW6c&ab_channel=KangSetyo


Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: www.jabarnews.com

Follow IG https://https://www.instagram.com/jmn​​​​_channel
Follow IG Jabarnews.com https://www.instagram.com/jabarnewscom
Facebook : https://www.facebook.com/jabarnews/​​​​
Twitter : https://twitter.com/jabarnewss​​​​
Website : https://jabarnews.com/

#stickerwhatsapp #sticker #kominfo #stickerwa #uuite #pelanggaran #denda

Share This Video


Download

  
Report form