PAREPARE, KOMPAS.TV - Bagian penegakan hukum (gakkum) covid-19 kota pareparesulawesi selatan mebubarkan pengunjung kafe yang melawati batas jam operasional. Penertiban dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19.
Satu persatu warung makan dan kafe dirazia penegakan hukum covid-19kota pareparesulawesi selatan. Kafe dan warung makan yang kedapatan melanggar jam operasional dibubarkan. Satu persatu pengunjung diminta untuk meninggalkan kafe.
Sementara itu pengelola kafe yang bandel diberi sanksi administrasi denda 500 ribu rupiah. Bagi kafe yang telah melanggar aturan sebanya tiga kali akan diberi sanksi penutupan tempat usaha sementara waktu.
#SATGAS
#COVID19
#PANDEMI