Pembongkaran 26 Rumah di Kota Semarang Ricuh

KompasTV 2021-09-08

Views 108

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kericuhan terjadi saat dilakukan pembongkaran 26 rumah di Kampung Karangjangkang, Ngemplak, Simongan, Kota Semarang. Ratusan petugas Satpol PP Kota Semarang yang akan merobohkan bangunan dihalangi warga dan terlibat saling dorong. Namun pembongkaran tetap dilakukan meski isak tangis warga tak terbendung menyaksikan rumah luluh lantak.

Ratusan petugas Satpol PP Kota Semarang pada Selasa (7/9/2021) pagi, melakukan pembongkaran terhadap 26 rumah tanpa dokumen izin. Dengan mengerahkan dua alat berat, petugas Satpol PP masuk ke permukiman warga. Namun warga yang tidak terima rumahnya dibongkar, sengaja menghalangi alat berat dan petugas Satpol PP yang masuk ke permukiman, dan sempat terjadi kericuhan antara warga dengan petugas.

Isak tangis histeris tak terbendung saat warga menyaksikan rumahnya dibongkar. Warga kecewa dengan pembongkaran karena petugas Satpol PP selalu menunda eksekusi. Seperti Ibu Slamet salah seorang warga yang mengaku tidak sempat mencari rumah kontrakan serta mengeluarkan barang-barang miliknya. Sementara petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran karena sudah berkekuatan hukum.

Untuk diketahui, pembongkaran 26 rumah warga ini sudah melalui proses hukum. Pemilik tanah bernama Putut Sutopo telah memenangkan gugatan di pengadilan tata usaha negara dan Dinas Tata Ruang Kota Semarang mengeluarkan surat rekomendasi segel dan bongkar. Sebagai tali asih, warga telah menerima ganti rugi sebesar Rp 40 juta tiap rumah.

#kotasemarang #pembongkaran #satpolpp

Share This Video


Download

  
Report form