KOMPAS.TV - Tim DVI Forensik Mabes Polri, sudah memeriksa 20 jenazah dari 41 jenazah yang masuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Sebanyak 35 keluarga sudah menyerahkan data korban kepada tim.
Dari 35 keluarga yang menyerahkan data, 31 diantaranya menyertakan sampel DNA.
Pemeriksaan ini akan disinkronkan dengan data yang tersedia yaitu data antemortem dan data postmortem.
Baca Juga Kalapas Masuk Agenda Pemeriksaan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Kebakaran Lapas Tangerang di https://www.kompas.tv/article/210077/kalapas-masuk-agenda-pemeriksaan-polda-metro-jaya-terkait-kasus-kebakaran-lapas-tangerang
Sementara itu, keluarga korban mendesak Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang untuk bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran yang terjadi Rabu (8/9/2021) dini hari yang menewaskan 44 napi termasuk Alfin bin Marsum.
Hal ini disampaikan Sholeh selaku paman Alfin bin Marsum saat mendatangi Ruang Instalasi Forensik RS Polri, Kamis (9/9) malam.
Sholeh meminta agar insiden kebakaran hebat ini bisa diproses demi mencari tahu penyebabnya.
"(Kalapas) harus bertanggung jawab, harus diusut lebih detail lagi," kata Sholeh.
Lebih lanjut, Sholeh juga mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya harus memeriksa peristiwa ini hingga tuntas ke seluruh pegawai lapas.
Sebab kata Sholeh dalam insiden ini diyakini tidak hanya Kepala Lapas yang bertanggung jawab, melainkan juga para petugas penjaga lapas.
"Iya betul harus diperiksa sampai tuntas, harus diperiksa," tukasnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/210246/tim-dvi-identifikasi-puluhan-jenazah-korban-kebakaran-lapas-tangerang