JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka MK, FH, dan MRH dalam kasus dugaan suap pengadaan barang, dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan resmi ditahan KPK, selama 20 hari ke depan.
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang, dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, MK, FH, dan MRH keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/09) dini hari, dan langsung dibawa ke Rutan Guntur Jakarta, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Baik MK, MRH, maupun FH ditangkap, pada Rabu malam 15 September 2021, di rumah masing-masing.
KPK juga sempat menangkap 4 tersangka, yaitu MJ, PPTK Dinas puprt Kabupaten Hulu Sungai Utara, LI yang merupakan mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, dan MW yang merupakan Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Tim KPK, juga menyita uang Rp170 juta yang dibawa oleh MJ, orang kepercayaan MRH dan FH, yang akan diberikan pada MK.
Komisi pemberantasan korupsi menangkap tangan sejumlah pihak, di wilayah Kalimantan Selatan, pada Rabu (15/09) malam.
Salah satu yang ditangkap adalah pejabat dinas PU Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
KPK menetapkan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, MK, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dari pihak swasta.
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah 170 juta dan 175 juta rupiah dalam bentuk tunai.
Uang ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek di dua tempat senilai Rp1,9 milyar dan Rp1,5 milyar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/212531/ketiga-tersangka-kasus-suap-pengadaan-barang-dan-jasa-hulu-sungai-ditahan-di-rutan-guntur-kpk