JAKARTA — Presiden Joko Widodo dianggap lalai dalam mengatasi pencemaran udara di ibu kota.
Selain Presiden, Majelis Hakim juga memvonis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Keputusan ini diumumkan oleh pengadilan pada Kamis, 16 September lalu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diberitakan oleh BBC Indonesia, pejabat-pejabat tinggi ini divonis melakukan perbuatan melawan hukum setelah sebelumnya digugat oleh Koalisi Ibu Kota terkait pencemaran udara di Jakarta.
SOURCES: BBC Indonesia, Reuters, AP News
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-57019074
https://www.reuters.com/business/environment/indonesian-court-rules-top-officials-negligent-air-pollution-lawsuit-2021-09-16/ https://apnews.com/article/environment-and-nature-lawsuits-indonesia-environment-business-b368916626b56e6f6c761c51ad637539