KOMPAS.TV - Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri oleh sesama tahanan yakni Irjen Napoleon Bonaparte.
Sosok Irjen Napoleon Bonaparte, terpidana kasus suap Djoko Tjandra diduga menjadi pelaku penganiayaan.
Dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte menulis surat terbuka yang disampaikan kuasa hukumnya.
Di antaranya tertulis, "Perbuatan Kece, dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia. Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kace apapun risikonya."
Hari ini, polisi memeriksa tujuh orang diperiksa sebagai saksi termasuk empat orang penjaga tahanan.
Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani menyebut penganiayaan yang seperti dilakukan kliennya memang tidak dibenarkan.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Hasto Atmojo Suroyo melihat ada keanehan dibalik kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Ace.
Karena seharusnya tahanan aman saat berada di Rutan Polri.
Muhammad Kece adalah YouTuber yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama.
Sementara Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Saat ini, Irjen Napoleon Bonaparte tengah mengajukan kasasi, sehingga masih berada di Rutan Polri.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/213714/polisi-muhammad-kece-tak-melawan-saat-dianiaya-napoleon-bonaparte